Correct Article 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN KABUPATEN SITUBONDO
Current Text
Penyertaan dan penambahan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal (5) ayat (1) disusun dengan menerapkan metode ekuitas berdasarkan standar akuntasi Pemerintah Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Your Correction
