Correct Article 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN KABUPATEN SITUBONDO
Current Text
Penyertaan dan penambahan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. ekonomi perusahaan;
b. pelayanan kepada masyarakat; dan
c. tata kelola perusahaan yang baik.
Your Correction
