Correct Article 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Program-program lainnya yang baik secara langsung atau tidak langsung berdampak terhadap percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d meliputi program-program dari berbagai sektor yang dilaksanakan oleh seluruh Perangkat Daerah.
(2) Program-program lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
