Correct Article 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Kegiatan prioritas dalam Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c meliputi:
a. fasilitasi permodalan bagi usaha ekonomi mikro;
b. fasilitasi sarana dan prasarana usaha ekonomi mikro;
c. pengembangan
dan
peningkatan produktivitas serta kualitas produk usaha ekonomi mikro; dan
d. peningkatan kemampuan dan jaringan pemasaran produk usaha ekonomi mikro.
(2) Tata cara pelaksanaan program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
