Correct Article 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Kegiatan prioritas dalam program bantuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, antara lain meliputi:
a. pembebasan biaya masuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar, dan menengah;
b. pembebasan biaya pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, dan menengah;
c. penanganan anak usia sekolah yang tidak sekolah;
d. bantuan biaya pendidikan bagi anak-anak keluarga miskin; dan
e. bantuan pendidikan kesetaraan berupa Kelompok Belajar Paket A, Paket B dan Paket C.
(2) Satuan
pendidikan
dasar
yang diselenggarakan oleh masyarakat berkewajiban menerima siswa dari keluarga miskin dengan bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Daerah.
(3) Tata cara pelaksanaan program bantuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
