Correct Article 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Kegiatan prioritas dalam program bantuan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, meliputi :
a. upaya-upaya penurunan angka kematian ibu, bayi dan balita;
b. penanganan kasus balita gizi kurang dan gizi buruk;
c. upaya-upaya penurunan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit menular dan penyakit tidak menular;
d. jaminan pelayanan kesehatan bagi warga miskin.
(2) Tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
