Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun Strategi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah. (2) Upaya percepatan penanggulangan kemiskinan Daerah meliputi : a. pemenuhan hak-hak warga miskin dan pengurangan beban pengeluaran warga miskin; b. peningkatan kemampuan dan pendapatan warga miskin; c. pengembangan dan pelestarian usaha mikro; dan d. penyelarasan kebijakan dan program percepatan penanggulangan kemiskinan.
Your Correction