Correct Article 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan verifikasi ulang data penduduk miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) untuk kepentingan pelaksanaan program/kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Verifikasi ulang data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh TKPKD.
(3) Verifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala sedikitnya 1 (satu) tahun sekali.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai verifikasi ulang data penduduk miskin diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 18
Penyempurnaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikoordinasikan oleh TKPKD.
Your Correction
