Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab : a. mengupayakan terpenuhinya hak warga miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. menyusun dan merealisasikan program dan/atau kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan yang bersifat terpadu dan berkelanjutan. (2) Upaya Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan sumber daya yang dimiliki Pemerintah Daerah.
Your Correction