Correct Article 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
Pengusaha di Daerah berkewajiban :
a. turut serta bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak warga miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melalui mekanisme yang berlaku; dan
b. berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan dan kepedulian terhadap warga miskin.
Your Correction
