Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengusaha di Daerah berkewajiban : a. turut serta bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak warga miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melalui mekanisme yang berlaku; dan b. berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan dan kepedulian terhadap warga miskin.
Your Correction