Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Masyarakat berkewajiban berperan serta dalam percepatan penanggulangan kemiskinan di lingkungannya dengan prinsip gotong royong.
Your Correction
Masyarakat berkewajiban berperan serta dalam percepatan penanggulangan kemiskinan di lingkungannya dengan prinsip gotong royong.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion