Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap warga miskin berkewajiban: a. berusaha meningkatkan taraf kesejahteraannya; b. berperan aktif dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan potensi sosial ekonomi yang dimiliki; c. melaksanakan program kegiatan yang sudah diterima dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan pedoman yang sudah ditentukan.
Your Correction