Correct Article 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
Setiap warga miskin berkewajiban:
a. berusaha meningkatkan taraf kesejahteraannya;
b. berperan aktif dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan potensi sosial ekonomi yang dimiliki;
c. melaksanakan program kegiatan yang sudah diterima dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan pedoman yang sudah ditentukan.
Your Correction
