Correct Article 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
Setiap warga miskin mempunyai hak atas :
a. pemenuhan kebutuhan pangan dan sandang;
b. pemenuhan kebutuhan perumahan;
c. pelayanan kesehatan;
d. pelayanan pendidikan;
e. pekerjaan dan kesempatan berusaha;
f. pemenuhan kebutuhan air bersih dan sanitasi yang baik;
g. lingkungan hidup yang baik dan sehat;
h. rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan; dan
i. partisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik.
Your Correction
