Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan/atau menghalangi sebagian atau seluruh tahapan percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pelanggaran.
Your Correction