Correct Article 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan/atau menghalangi sebagian atau seluruh tahapan percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dan ayat
(2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah Pelanggaran.
Your Correction
