Correct Article 33
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan, setiap penduduk dilarang :
a. memberikan keterangan dan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
b. melakukan pemalsuan data; dan
c. menghalangi sebagian atau seluruh tahapan percepatan penanggulangan kemiskinan.
(2) Dalam pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan, setiap petugas yang ditunjuk dilarang untuk :
a. melakukan penyalahgunaan wewenang;
b. melakukan pemalsuan data; dan
c. menghalangi sebagian atau seluruh tahapan percepatan penanggulangan kemiskinan.
Your Correction
