Correct Article 32
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam percepatan penanggulangan kemiskinan baik yang dilaksanakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dunia usaha maupun masyarakat dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan unsur dunia usaha.
(3) Unsur dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berperan serta dalam penyediaan dana dan/atau barang dan/atau jasa dalam rangka percepatan penanggulangan
kemiskinan sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial.
(4) Program percepatan penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh masyarakat dan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diselaraskan dengan strategi dan program penanggulangan kemiskinan yang telah disusun oleh Daerah dan berkoordinasi dengan TKPKD.
Your Correction
