Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan bagi pelaksanaan program percepatan penanggulangan kemiskinan, dapat bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa); c. Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; dan/atau d. Sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction