Correct Article 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
Pembiayaan bagi pelaksanaan program percepatan penanggulangan kemiskinan, dapat bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa);
c. Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
dan/atau
d. Sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
