Correct Article 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) TKPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, mempunyai tugas :
a. melakukan koordinasi percepatan penanggulangan kemiskinan; dan
b. mengendalikan pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan.
(2) TKPKD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian penyusunan SPPKD sebagai dasar penyusunan RPJMD di bidang percepatan penanggulangan kemiskinan;
b. pengkoordinasian Perangkat Daerah atau gabungan Perangkat Daerah di bidang percepatan penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rencana strategis Perangkat Daerah;
c. pengkoordinasian Perangkat Daerah atau gabungan Perangkat Daerah di bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rancangan RKPD;
d. pengkoordinasian Perangkat Daerah atau gabungan Perangkat Daerah dibidang percepatan penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rencana kerja Perangkat Daerah; dan
e. pengkoordinasian evaluasi pelaksanaan perumusan dokumen rencana pembangunan di bidang penanggulangan kemiskinan.
(3) TKPKD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, menyelenggarakan fungsi :
a. pengendalian pemantauan, supervisi dan tindak lanjut terhadap pencapaian tujuan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan agar sesuai dengan kebijakan pembangunan;
b. pengendalian pemantauan pelaksanaan kelompok program percepatan penanggulangan kemiskinan oleh Perangkat Daerah yang meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi;
c. penyusunan hasil pemantauan pelaksanaan kelompok program dan atau kegiatan program percepatan penanggulangan kemiskinan secara periodik;
d. pengendalian evaluasi pelaksanaan program dan atau kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan;
e. pengendalian penanganan pengaduan masyarakat bidang penanggulangan kemiskinan; dan
f. penyiapan laporan pelaksanaan dan pencapaian program penanggulangan kemiskinan kepada Bupati, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi.
Your Correction
