Correct Article 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) TKPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri dari unsur pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang susunan keanggotaan TKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
