Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Percepatan penanggulangan kemiskinan bertujuan untuk : a. memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin; b. mempercepat penurunan jumlah warga miskin; c. meningkatkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha warga miskin; d. meningkatkan partisipasi masyarakat; dan e. menjamin konsistensi, integrasi, dan sinergi dalam penanggulangan kemiskinan.
Your Correction