Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 2. Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur. 3. Daerah adalah Kabupaten Situbondo. 4. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo. 5. Bupati adalah Bupati Situbondo. 6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo. 7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 9. Penduduk adalah penduduk Kabupaten Situbondo. 10. Miskin adalah kondisi dimana seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar antara lain kebutuhan pangan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan dan kesehatan sesuai standar minimal. 11. Kemiskinan adalah suatu seseorang atau keluarga atau masyarakat dalam memnuhi kebutuhan hak- hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan secara bermartabat berdasarkan indikator kemiskinan Daerah yang telah disesuaikan dengan standar kriteria penilaian dari Pemerintah. 12. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya dan mereka yang secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga yang tinggal satu rumah. 13. Warga Miskin adalah orang miskin yang berdomisili di Kabupaten Situbondo dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dan atau Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Situbondo. 14. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah warga miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat. 15. Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi. 16. Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintahaan. 17. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 18. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat TKPKD adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Situbondo. 19. Strategi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat SPPKD adalah dokumen strategi penanggulangan kemiskinan di daerah yang digunakan sebagai salah satu pedoman penyusunan rancangan kebijakan pembangunan daerah di bidang percepatan penanggulangan kemiskinan. 20. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Situbondo yang selanjutnya disebut RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025. 21. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Situbondo untuk periode 5 (lima) tahun sesuai masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati. 22. Pemangku Kepentingan adalah kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. 23. Perusahaan adalah semua badan usaha yang berdomisili di daerah, baik berbadan hukum maupun tidak, usaha perseorangan, persekutuan, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan lainnya. 24. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
Your Correction