Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UKK yang dilaksanakan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, melibatkan konsultan perorangan. (2) Tim atau Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) bertugas : a. melaksanakan proses UKK sesuai dengan indikator penilaian UKK; b. MENETAPKAN hasil penilaian UKK; dan c. menyampaikan hasil penilaian kepada Panitia Seleksi. (3) Tim atau Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Your Correction