Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) oleh Panitia Seleksi mempertimbangkan paling sedikit: a. kemampuan keuangan Perumda; b. ketersediaan Lembaga Profesional; dan c. ketersediaan Sumber Daya Manusia. (2) Proses penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction