Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD lain dan/atau anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD yang telah menyelesaikan masa jabatannya; b. pensiunan pegawai BUMD; c. mantan Direksi BUMD; atau d. ekternal BUMD selain tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c. (3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempunyai hubungan bisnis dengan Dewan Direksi. (4) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik. (5) Pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pmerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) , diprioritaskan pejabat yang mlakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD. (6) Pelayanan Publik sebgaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggra pelayanan publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction