Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KPM mempunyai tugas dan wewenang: a. mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Pengawas; b. mengesahkan atau menolak laporan kinerja tahunan Perumda; c. mengesahkan arah dan kebijakan umum perumda; dan d. mengesahkan RKAP Perumda.
Your Correction