Correct Article 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN
Current Text
(1) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan keuangan Perumda.
(2) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk penambahan modal Perumda.
(3) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang dan barang milik Daerah.
(4) Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik Daerah dijadikan penyertaan modal Daerah.
(5) Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
Your Correction
