Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BALURAN
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Baluran yang didirikan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo beralih menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baluran.
Your Correction
