Correct Article 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH SKALA KECIL BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
Pemegang Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b merupakan pihak yang diberikan sebagian kewenangan/pelimpahan dari negara untuk melaksanakan hak menguasai negara.
Your Correction
