Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH SKALA KECIL BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat pada lokasi rencana pembangunan. (2) Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari sejak Tim Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Bupati. (3) Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai: a. maksud dan tujuan rencana pembangunan; b. letak tanah dan luas tanah yang dibutuhkan; c. tahapan rencana Pengadaan Tanah; d. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah; e. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan; dan f. informasi lainnya yang dianggap perlu. (4) Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua Tim Persiapan.
Your Correction