Correct Article 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH SKALA KECIL BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
(1) Bupati melaksanakan tahapan kegiatan persiapan Pengadaan Tanah setelah menerima dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2) Dalam melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bupati membentuk Tim Persiapan paling lama 5 (lima) hari sejak dokumen perencanaan Pengadaan Tanah diterima secara resmi oleh Bupati.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan, Tugas dan Fungsi Tim Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
