Correct Article 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH SKALA KECIL BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disusun berdasarkan studi kelayakan yang mencakup:
a. survei sosial ekonomi;
b. kelayakan lokasi;
c. analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat;
d. perkiraan nilai tanah;
e. dampak lingkungan dan dampak sosial yang mungkin timbul akibat dari Pengadaan Tanah dan pembangunan;
dan
f. studi lain yang diperlukan
Your Correction
