Correct Article 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH SKALA KECIL BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
(1) Rencana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Pengadaan Tanah, paling sedikit memuat:
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan;
b. kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
c. prioritas pembangunan nasional/daerah;
d. letak tanah;
e. luas tanah yang dibutuhkan;
f. gambaran umum status tanah;
g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
h. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;
i. perkiraan nilai tanah;
j. rencana penganggaran; dan
k. preferensi bentuk Ganti Kerugian.
(2) Dalam hal diperlukan, Instansi yang Memerlukan Tanah dapat menambah muatan dalam dokumen perencanaan Pengadaan Tanah.
Your Correction
