Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH SKALA KECIL BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, didasarkan atas : a. rencana tata ruang wilayah nasional; b. rencana tata ruang pulau/kepulauan; c. rencana tata ruang kawasan strategis nasional; d. rencana tata ruang wilayah provinsi; e. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;dan/atau f. rencana detail tata ruang. (2) Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pengampu dan pemangku kepentingan.
Your Correction