Correct Article 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH SKALA KECIL BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
(1) Setiap Instansi yang memerlukan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum daerah membuat rencana Pengadaan Tanah yang didasarkan pada:
a. rencana tata ruang; dan
b. prioritas pembangunan yang tercantum dalam:
1. rencana pembangunan jangka menengah;
2. rencana strategis; dan/atau
3. rencana kerja pemerintah/Instansi yang memerlukan tanah.
(2) Rencana pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan melibatkan kementerian, lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, dan instansi teknis terkait.
(3) Dalam perencanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Instansi yang memerlukan tanah dapat menunjuk lembaga profesional terkait dan/atau ahli.
Your Correction
