Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH SKALA KECIL BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diselenggarakan melalui tahapan : a. perencanaan; b. persiapan; c. pelaksanaan; dan d. penyerahan hasil.
Your Correction