Correct Article 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH SKALA KECIL BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
Ketentuan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diselenggarakan melalui tahapan :
a. perencanaan;
b. persiapan;
c. pelaksanaan; dan
d. penyerahan hasil.
Your Correction
