Correct Article 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH SKALA KECIL BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
Pemerintah Daerah berwenang untuk menyelenggarakan Pengadaan Tanah bagi pembngunan untuk Kepentingan Umum dalam hal sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction
