Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH SKALA KECIL BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah berwenang untuk menyelenggarakan Pengadaan Tanah bagi pembngunan untuk Kepentingan Umum dalam hal sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction