Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH SKALA KECIL BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah :
a. pengadaan tanah;
b. perencanaan;
c. persiapan;
d. pelaksanaan pengadaan tanah;
e. penyerahan hasil pengadaan tanah;
f. insentif perpajakan;
g. pembiayaan.
Your Correction
