Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH SKALA KECIL BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
Peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Skala Kecil bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum di Daerah.
Your Correction
