Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SITUBONDO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bupati tidak bertanggung jawab atas kerugian PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) apabila dapat membuktikan : a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung; b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda); dan/atau c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) secara melawan hukum.
Your Correction