Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SITUBONDO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RUPS terdiri atas : a. RUPS tahunan; dan b. RUPS lainnya. (2) RUPS tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. (3) RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan. (4) Ketentuan mengenai penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS akan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda).
Your Correction