Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SITUBONDO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), perubahan modal dasar ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction