Correct Article 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SITUBONDO
Current Text
Maksud pendirian PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam mendorong pertumbuhan perekonomian, pemerataan pembangunan daerah dan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Situbondo yang maju, mandiri dan berdaya saing melalui pelayanan perbankan.
Your Correction
