Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SITUBONDO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Situbondo. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo. 3. Bupati adalah Bupati Situbondo. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selajutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Situbondo. 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo. 6. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. 7. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. 8. Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. 9. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 10. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya. 11. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 12. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo yang selanjutnya disebut PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) adalah BPR yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu perseratus) sahamnya dimiliki oleh Daerah. 13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah Kabupaten Situbondo yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 14. Kekayaan daerah yang dipisahkan adalah kekayaan daerah yang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda). 15. Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi pemerintah daerah Kabupaten Situbondo berupa uang dan/atau barang milik daerah pada PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham. 16. Modal Dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam anggaran dasar perseroan yang merupakan jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan. 17. Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pemegang saham, atau dengan kata lain modal yang disanggupi pemegang saham untuk dilunasi, dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki. 18. Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang sudah diambilnya, atau dengan kata lain saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya. 19. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) sebagai organ perusahaan perseroan daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. 20. Komisaris adalah organ PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda). 21. Komisaris Utama adalah Komisaris Utama PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda). 22. Direksi adalah organ PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) untuk kepentingan dan tujuan PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda), serta mewakili PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah atau Anggaran Dasar. 23. Direktur Utama adalah Direktur Utama PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda). 24. Direktur adalah Direktur PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda). 25. Pegawai adalah Pegawai PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda). 26. Komite Nominasi adalah Komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait Nominasi terhadap anggota Direksi dan Dewan Komisaris. 27. Nominasi adalah pengusulan seseorang untuk diangkat dalam jabatan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris. 28. Akta Pendirian adalah Akta Pendirian PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda). 29. Kantor Cabang adalah kantor PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda), dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya. 30. Kantor Kas adalah kantor yang melakukan pelayanan kas, tidak termasuk pemberian kredit dalam rangka membantu kantor induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Kas tersebut melakukan usahanya. 31. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. 32. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. 33. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. 34. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 35. Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Komisaris dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh RUPS. 36. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Komisaris dan anggota Direksi PT. BPR Bank Syariah Situbondo (Perseroda). 37. Bakal Calon Anggota Komisaris adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Anggota Komisaris dan mengikuti proses penjaringan. 38. Bakal Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Direksi dan mengikuti proses penjaringan. 39. Calon Anggota Komisaris adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK. 40. Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK. 41. Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Bakal Calon Anggota Komisaris dan Bakal Calon anggota Direksi sampai pengangkatan oleh RUPS. 42. Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat- syarat kerja dan tata tertib perusahaan. 43. Peraturan Direksi adalah peraturan yang dibentuk oleh Direksi PT. BPR Bank Syariah Situbondo (Perseroda) berdasarkan kewenangannya. 44. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. 45. Keputusan Direksi adalah keputusan yang dibentuk/dibuat oleh Direksi PT. BPR Bank Syariah Situbondo (Perseroda) berdasarkan kewenangannya.
Your Correction