Correct Article 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran cadangan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
