Correct Article 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
Current Text
Selain penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), penyaluran dapat dimanfaatkan untuk pemberian Bantuan Pangan kepada masyarakat miskin atau yang membutuhkannya.
Your Correction
