Correct Article 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
Current Text
(1) Cadangan pangan Pemerintah Daerah disimpan di gudang cadangan pangan milik Pemerintah Daerah.
(2) Batas waktu simpan cadangan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pangan.
(3) Sisa cadangan pangan Pemerintah Daerah tahun sebelumnya dikelola dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sisa cadangan pangan yang belum didistribusikan menjadi cadangan pangan tahun berikutnya; dan
b. perangkat daerah yang membidangi pangan berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan cadangan pangan.
Your Correction
