Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
Current Text
(1) Pengelola menjaga kualitas Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang disimpan.
(2) Kualitas Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA atau standar mutu yang ditetapkan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan.
(3) Cadangan pangan Pemerintah Daerah yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu dapat dilakukan pelepasan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
(4) Pelepasan cadangan pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan hibah.
Your Correction
