Correct Article 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
Current Text
(1) Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan.
(2) Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga kecukupan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
(3) Dalam melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Your Correction
