Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah diperoleh melalui pembelian produksi dari dalam negeri dengan mengutamakan produksi pangan Daerah yang aman dan bermutu. (2) Pembelian Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Dalam hal Pemerintah tidak MENETAPKAN harga pembelian, pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian untuk cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten yang ditetapkan oleh Gubernur. (4) Dalam hal Gubernur tidak MENETAPKAN harga pembelian, pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten yang ditetapkan oleh Bupati. (5) Ketentuan mengenai pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction