Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) belum dapat menjalankan usaha pengelolaan Cadangan Pangan, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pelaku usaha Pangan atau koperasi yang bergerak/menjalankan usaha di bidang Pangan.
Your Correction