Correct Article 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
Current Text
Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) belum dapat menjalankan usaha pengelolaan Cadangan Pangan, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pelaku usaha Pangan atau koperasi yang bergerak/menjalankan usaha di bidang Pangan.
Your Correction
